BOGOR - Tidak segera dilakukannya penangkapan dan penahanan atas terdakwa Alvin Lim oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya berbuntut panjang.
Ketua GPI Kota Bogor Bayu Noviandi SH bersama beberapa elemen lain akan sambangi PT Jakarta mendesak agar PT Jakarta segera menerbitkan surat perintah eksekusi kepada jaksa untuk menangkap dan menahan terdakwa Alvin Lim atas perkara tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.
Baca juga:
Polsek Lape Amankan Belasan Botol Miras
|
"Terdakwa itu siapa, kenapa begitu diperlakukan spesial oleh pengadilan tinggi DKI. Segera tangkap, jangan kalah dengan orang yang bisanya bicara kasar dan tidak beradab seperti alvin Lim, " ujar bayu dalam konfrensi persnya, sabtu(17/9) malam.
Aktivis Gerakan Pemuda Islam ini menjelaskan, terdakwa ini telah menyebar fitnah dan menebarkab kebencian kepada masyarakat melalui media sosial dengan menjelek-jelekan lembaga negara seperti kepolisian dan kejaksaan tanpa didasarkan alat bukti.
"Orang ini berpotensi akan menjadi pemecah belah bangsa dan negara.statement-statment beliau ini menimbulkan kegaduhan diruang publik, secara tidak langsung dia buat rakyat tidak butuh negara, dia ini coba buat rakyat tidak percaya lagi dengan negara. Semua dia serang tanpa dasar, " papar bayu
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara terdakwa Alvin Lim dengan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sehingga dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun dalam perjalanannya, ketika putusan itu dibacakan. Terdakwa Alvin Lim tidak hadir dalam persidangan tersebut. Tetapi melalui penasehat hukumnya, Alvin Lim menyatakan sikap banding atas putusan itu.
"Pengadilan tinggi harus tolak itu banding Alvin Lim. Enak saja orang DPO bisa buat banding. Hukum jangan dipermainkan sesuai keinginan dia, seolah2 hukum di Indonesia hanya dia yang paling pintar dan bersih, tutup bayu. ** ( fr)