Cilacap - PK Bapas Nusakambangan melakukan pendmpingan Peksos dari Dinas Sosial dan dari Assecor dari dinas KBPPPA Kab. CILACAP. Anak korban yang berinisial "HS" 16 tahun merupakan anak perempuan yang mempunyai keterbelakangan mental dan putus sekolah. HS menjadi korban kasus perlindungan anak pasal 81 undang - undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua dan atau Undang - undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Senin(01/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, PK Bapas Nusakambangan ke pihak desa planjan dan keluarga anak korban,
" Semua agar lebih hati - hati dalam mengawasi putra - putrinya agar tidak terulang lagi kejadian serupa di desa tersebut. Bapak Gandhi Kabid dari Dinas Sosial juga menambahkan bahwa pentingnya pendidikan bagi anak - anak dalam rangka menyongsong masa depan yang akan mereka kejar nantinya ", Ungkap Gandhi
Selain itu Gandhi juga menyampaikan akan mencarikan pondok pesantren yang cocok untuk anak korban HS, agar tetap bisa melanjutkan pendidikan dan belajar agama.
Kepala Desa Planjan yang saat itu juga hadir, mengucapkan terimakasih atas perhatian yang telah diberikan kepada warga desanya. Beliau juga berharap agar kejadian yang menimpa HS menjadi perhatian dan pengalaman yang berharga bagi disi sendiri dan untuk seluruh warga pada umumnya.